Jalur prestasi di SMA terbagi menjadi dua kategori, yakni berdasarkan nilai rapor dan kejuaraan akademik, atau non-akademik. Prestasi melalui nilai rapor, sekolah akan melakukan penilaian tentang prestasi calon peserta didik . Catatan, jumlah mata pelajaran antara SMP dan MTs akan berbeda. Jumlah mata pelajaran ini akan menjadi pembagi untuk
2. PPDB Jalur Prestasi Non-akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Persyaratan. 1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020. Untuk jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020. 2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat
5sEtd.