Guruadalah pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai tenaga profesional, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yang merata.
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan itu tunjangan fungsional guru?Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru TFG. ... Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan tunjangan guru honorer 2020?Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini. "Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS tunjangan sertifikasi guru 2020?Sertifikat itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp1,5 juta setiap bulannyaBaca Juga Daftar Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta TunjangannyaBerapa tunjangan guru non sertifikasiJadi setiap Guru non seritifkasi mendapat tunjangan sebesar 250 ribu rupiah perbulan dan bibayarkan setiap tiga bulan sekali,”Apakah CPNS Dapat Tunjangan Fungsional?Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tetapi belum ditetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsionalnya, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Umum sampai dengan diberikan tunjangan jabatan Tunjangan Umum PNS?Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah dan CPNS dapat tunjangan anak istri?PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5 % dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 tiga orang anak, termasuk anak cpns terima gaji ke 13?Kabar bahagianya, tak hanya PNS, Calon PNS CPNS juga dipastikan mendapat gaji ke-13. ... Merujuk pasal 11 PP 44/2020, besaran gaji ke-13 CPNS yakni 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umumKapan gaji CPNS mulai dibayar?PELABAI – Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS hasil perekrutan formasi 2019 akan menerima gaji perdana di Februari 2021Berapa tunjangan suami PNS?Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih apa saja yang diterima PNS?Besarannya yaitu terendah Rp per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp untuk IVB, Rp untuk IVAA, Rp untuk IIIA, dan tertinggi Rp untuk eselon IASelanjutnya PPPK Ada yang Langsung Pemberkasan? Berikut Kriteria, Mekanisme hingga Ketentuan
PERATURANBARU MUTASI / PERPINDAHAN PNS MENURUT BKN. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.Jenjang Jabatan Guru. Mencoba meningkatkan kesejahteraan menjadi seorang guru bisa dilakukan dengan fokus meraih kenaikan jenjang jabatan guru. Jadi, di lingkungan profesi guru tidak berbeda jauh dengan profesi dosen. Sebab terdapat jenjang karir atau jabatan yang bisa diraih oleh semua guru di Indonesia. Meraih jabatan tertinggi dari suatu profesi tentunya penting untuk dilakukan, khususnya jika banyak manfaat bisa didapatkan dan diberikan setelah meraihnya. Profesi guru pun demikian, meraih jenjang karir tertinggi tak hanya bermanfaat untuk diri sendiri. Melainkan mampu memberikan manfaat secara luas bahkan kepada semua orang di sekitarnya. Jadi, tidak perlu ragu untuk terus mengembangkan diri dan mengejar kenaikan jabatan fungsional guru. Khususnya bagi para guru PNS, sebab banyak manfaat bisa didapatkan sekaligus diberikan kepada orang sekitar. Lalu, seperti apa prosedur dan persyaratannya? Simak informasinya di bawah ini. Apa Itu Jenjang Jabatan Guru? 1. Guru Kelas 2. Guru Mata Pelajaran 3. Guru Bimbingan Konseling Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Profesi Guru 1. Guru Pertama 2. Guru Muda 3. Guru Madya 4. Guru Utama Kewajiban Memenuhi Angka Kredit Guru 1. Pendidikan 2. Pembelajaran atau Bimbingan 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Penunjang Guru Persyaratan untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Apa Itu Jenjang Jabatan Guru? Jika membahas mengenai jenjang jabatan guru maka perlu juga membahas mengenai definisinya. Jabatan untuk profesi guru lebih sering disebut dengan istilah jabatan fungsional guru. Adapun pengertian dari jabatan fungsional guru ini adalah sebuah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan. Tugas keguruan ini ternyata bisa dikatakan sangat kompleks karena mencakup tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan peserta didik murid/siswa. Pelaksanaan tugas keguruan ini kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil. Dari penjelasan di atas kemudian bisa dipahami juga bahwa jenjang jabatan guru hanya bisa diraih atau diperjuangkan oleh guru PNS. Jika statusnya belum menjadi guru PNS, maka biasanya tidak atau belum ada jenjang karir yang perlu diraih dan diperjuangkan. Tugas guru non PNS kemudian menjalankan semua tugas keguruan tadi. Mengenai fasilitas yang didapatkan, nantinya akan disesuaikan dengan kesepakatan antara guru non PNS tersebut dengan pihak sekolah. Selain mengenai tugas dan tanggung jawab juga akan membahas mengenai fasilitas atau hak yang akan didapatkan, termasuk juga mengenai besaran gaji yang akan diterima. Jika membahas mengenai fasilitas dan hak, maka nantinya juga akan berhubungan dengan tugas yang diamanahkan oleh pihak sekolah. Sebab dalam dunia keguruan, berdasarkan sifat dan juga tugas maupun kegiatannya guru dibedakan menjadi tiga. Yaitu 1. Guru Kelas Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat. Biasanya guru kelas adalah guru yang mengajar di jenjang TK sampai SD. Inilah alasan kenapa saat duduk di bangku TK maupun SD setiap tahunnya hanya diajar oleh satu orang guru saja. Guru ini kemudian mengajarkan semua mata pelajaran yang didapatkan di jenjang masing-masing. Namun, hal ini tidak berlaku untuk dua mata pelajaran. Yakni untuk mata pelajaran olahraga dan pendidikan agama, misalnya pendidikan agama Islam atau PAI. Sehingga di setiap Sekolah Dasar SD terdapat dua guru yang secara khusus hanya mengajar pelajaran olahraga dan juga pendidikan agama. Sehingga dua mata pelajaran ini diampu oleh dua guru dari jenis Guru Mata Pelajaran. 2. Guru Mata Pelajaran Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah atau di madrasah. Biasanya sudah diterapkan di jenjang SMP dan juga SMA. Sehingga saat memasuki lingkungan SMP maupun SMA, akan bertemu dengan guru yang jumlahnya lebih banyak dibanding saat masih duduk di bangku SD. Sebab satu orang guru hanya mengajar satu mata pelajaran, meskipun karena satu dan lain hal bisa juga lebih dari satu mata pelajaran. Inilah yang kemudian membuat satu hari belajar di sekolah bisa bertemu dengan beberapa guru di kelas. Pertemuannya disesuaikan dengan jadwal mata pelajaran yang diterima oleh para siswa. Ada kalanya dalam sepekan akan bertemu guru yang sama lebih dari sekali, ada juga yang hanya sekali pertemuan saja. 3. Guru Bimbingan Konseling Guru bimbingan konseling adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Dalam lingkungan sekolah, guru bimbingan konseling sering disingkat menjadi guru BK. Guru BK ini kemudian dikenal juga hanya berhadapan dengan para siswa yang bermasalah. Paling sering memang bertemu dengan siswa nakal dan diketahui melanggar peraturan sekolah. Baik itu peraturan dalam pakaian seragam sekolah, kelakuan, dan lain sebagainya. Namun, bimbingan yang diberikan juga bisa didapatkan oleh semua siswa di satu sekolah tempat guru tersebut bertugas. Misalnya membantu siswa kelas X SMA untuk memilih jurusan yang tepat, sehingga bisa maksimal dalam kegiatan belajar. Bisa juga membantu siswa yang kebetulan mengalami stres maupun depresi karena suatu sebab. Baca Juga Jenjang Karir Dosen PNS Jenjang Karir Dosen Swasta Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Profesi Guru Setiap guru apapun tugas dan tanggung jawab maupun wewenang yang ditetapkan tentu perlu fokus menjalankannya. Sedangkan bagi guru PNS kemudian juga bisa mengejar jenjang jabatan guru yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada. Dalam ruang lingkup keguruan, guru PNS di Indonesia bisa meraih jenjang jabatan berikut 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama, yang secara kepangkatan masuk ke dalam Pangkat Penata Muda di golongan III/a. Selain itu juga bisa naik jabatan lagi ke Pangkat Penata Muda Tk. I dengan golongan III/b. Sebagaimana PNS pada umumnya, kenaikan golongan biasanya disesuaikan dengan masa mengabdi sebagai PNS atau guru PNS. Artinya semakin lama menjadi guru maka golongan dan pangkat ini akan terus naik juga. Hanya saja tetap dipengaruhi juga oleh angka kredit guru, detailnya akan dijelaskan di bawah. 2. Guru Muda Jabatan fungsional guru di tingkat atau jenjang berikutnya adalah Guru Muda, berikut detail pangkat dan golongannya Pangkat Penata termasuk dalam golongan ruang III/ Penata Tingkat termasuk dalam golongan ruang III/d. 3. Guru Madya Jenjang jabatan guru yang ketiga adalah Guru Madya, yang juga terdapat beberapa pangkat dan golongan. Totalnya ada tiga pangkat dan golongan untuk guru PNS di jenjang ini. Berikut detailnya Pangkat Pembina termasuk dalam golongan ruang IV/ Pembina Tingkat I termasuk dalam golongan ruang IV/ Pembina Utama Muda termasuk dalam golongan ruang IV/c. 4. Guru Utama Terakhir, dan merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi di lingkungan keguruan adalah Guru Utama. Berikut detail pangkat dan golongannya Pangkat Pembina Utama Madya termasuk dalam golongan ruang IV/ Pembina Utama termasuk dalam golongan ruang IV/e. Agar seorang guru PNS bisa meraih jabatan fungsional di tingkat atau jenjang paling tinggi. Maka harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semakin tinggi jabatan yang dipegang biasanya guru akan semakin sejahtera, karena berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Baca Juga Cara Menjadi Asisten Dosen dengan Segala Keuntungannya Kisah Sukses Asdos hingga Menjadi Dosen di Almamaternya Kewajiban Memenuhi Angka Kredit Guru Guru yang fokus mengembangkan karir dan berusaha meraih jenjang jabatan guru paling tinggi, ternyata tak hanya bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Akan tetapi juga ikut meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia karena ilmu pengetahuan, keterampilan, dan juga pengalaman akan terus berkembang. Sejalan dengan pelaksanaan sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru PNS di Indonesia. Kemudian untuk bisa terus naik jabatan fungsional, guru juga perlu mengenal dan mengejar jumlah angka kredit guru. Memenuhi jumlah minimal angka kredit guru menjadi syarat wajib untuk bisa naik jabatan. Angka kredit guru sendiri adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Sehingga setiap kali seorang guru PNS berhasil menyelesaikan suatu tugas, maka akan menambah nilai angka kredit guru yang dimilikinya. Proses perhitungan tugas menjadi poin dalam bentuk angka kredit guru ini akan dilakukan oleh tim yang dibentuk secara khusus. Jadi, pembentukan tim untuk menilai angka kredit guru dilakukan oleh PKG atau Penilaian Kinerja Guru. Hal ini tidak berbeda jauh dengan penilaian angka kredit dosen yang dilakukan oleh PAK. Adapun unsur tugas dan tanggung jawab guru yang akan mempengaruhi nilai angka kredit guru ini ada beberapa. Berikut penjelasannya 1. Pendidikan Unsur pertama untuk naik jenjang jabatan guru adalah unsur pendidikan, yakni pendidikan minimal yang diraih oleh guru PNS tersebut. Jadi, untuk menjadi guru PNS minimal lulus S1 atau D4 jurusan pendidikan. Jika lulus diluar jurusan pendidikan maka ada sertifikasi yang harus dikejar. Selain terkait ijazah, unsur pendidikan ini juga mencakup diklat atau keikutsertaan dalam suatu pelatihan prajabatan. Melalui pelatihan tersebut maka guru PNS akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan memenuhi unsur pendidikan dan menambah nilai angka kredit guru. 2. Pembelajaran atau Bimbingan Unsur kedua dalam mendorong kenaikan jabatan fungsional guru adalah kegiatan atau tugas pembelajaran bimbingan. Terdapat tiga hal yang masuk ke dalam unsur pembelajaran, yaitu a. Kegiatan Pembelajaran Kegiatan yang pertama adalah kegiatan pembelajaran dan mencakup semua tugas guru pelajaran. Yaitu pembuatan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, penilaian terhadap hasil belajar, analisis terhadap hasil pembelajaran, dan penindaklanjutan berdasarkan analisis hasil belajar. Sehingga guru tak hanya menyiapkan tugas mengajar di kelas dengan menyiapkan materi yang sesuai. Kemudian memilih metode mengajar yang tepat agar mudah dipahami siswa. Namun juga melakukan evaluasi terhadap kemampuan siswa melalui hasil ulangan, tes, atau yang lainnya. b. Kegiatan Bimbingan Berikutnya adalah kegiatan bimbingan dan mencakup semua tugas dari guru BK seperti yang disampaikan sekilas di atas. Detailnya adalah perencanaan program bimbingan siswa, pelaksanaan pembimbingan, evaluasi program bimbingan, penilaian hasil dari program bimbingan, analisis dan tindak lanjut dari hasil bimbingan. Sama seperti tugas sebelumnya, tugas bimbingan juga bukan sekedar memberikan bimbingan pada masalah yang dihadapi siswa sekolah. Melainkan juga melakukan evaluasi hasil bimbingan tersebut, apakah memang hasilnya sesuai harapan atau sebaliknya. Jika sebaliknya, maka bimbingan akan terus dilakukan dan menerapkan metode lain yang dianggap lebih sesuai. c. Kegiatan Tugas di Sekolah Berikutnya adalah tugas di sekolah atau yang diberikan oleh pihak sekolah. Tugas ini kemudian terbagi menjadi dua, pertama tugas sekolah yang mengurangi beban mengajar dan tugas sekolah yang tidak mengurangi beban mengajar. Tugas sekolah yang mengurangi beban mengajar contohnya adalah menjadi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Prodi Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel misal di SMK, dan lain-lain. Sedangkan tugas sekolah yang tidak mengurangi beban mengajar seorang guru adalah menjadi wali kelas, mengajar ekskul, pembimbing publikasi ilmiah, pembimbing pesantren kilat, dan lain sebagainya. 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur selanjutnya adalah unsur pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Unsur ini mencakup beberapa kegiatan atau tugas berikut ini Mengikuti kegiatan diklat fungsional. Mengikuti kegiatan secara kolektif yang dilaksanakan oleh sesama guru, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesian dari guru. Membuat publikasi ilmiah, bisa dalam bentuk publikasi hasil penelitian, publikasi buku pelajaran, dan bisa juga dalam bentuk presentasi di suatu forum ilmiah. Membuat karya inovatif. Misalnya penemuan teknologi yang tepat guna, membuat atau melakukan modifikasi terhadap alat peraga pembelajaran, menciptakan sebuah karya seni misal menciptakan tari modern bagi guru seni tari, dan lain sebagainya. 4. Penunjang Guru Beberapa prestasi dan kegiatan yang dijalankan oleh guru PNS kemudian juga bisa menambah angka kredit guru. Hal ini masuk ke dalam kategori unsur penunjang, diantaranya adalah Memiliki gelar atau mungkin ijazah yang tidak relevan dengan bidang yang diampu. Melakukan bimbingan PKL. Menjadi pengawas ujian, baik itu untuk tingkat sekolah maupun nasional. Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi. Menjadi anggota atau tim penilai angka kredit guru. Memperoleh suatu penghargaan atau suatu tanda jasa. Menjadi anggota Pramuka. Jadi, pada saat guru mampu melaksanakan sejumlah tugas pokok dan penunjang yang dijelaskan di atas. Maka nilai angka kredit guru akan terus bertambah dan kemudian bisa mempermudah proses kenaikan jenjang jabatan guru. Tidak tertutup kemungkinan nantinya bisa sampai ke jabatan fungsional Guru Utama. Persyaratan untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Selain sangat dipengaruhi oleh total angka kredit guru untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Guru di seluruh Indonesia atau seluruh guru PNS juga perlu melengkapi sejumlah syarat administrasi dan syarat pengangkatan. Adapun syarat pengangkatan jabatan ini antara lain Bergelar minimal S1/D-IV sarjana.Sudah memiliki sertifikat paling rendah Penata Muda golongan III/ kurun waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja DP3 mendapatkan nilai yang masa program induksi, memiliki kinerja yang terbilang baik. Sedangkan untuk syarat administrasinya sendiri antara lain SK CPNS dan terakhir dan transkrip keterangan identitas pegawai negeri sipil karpeg.SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama.Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang 1 tahun terakhir. Kenaikan jenjang karir seorang guru praktis akan dipengaruhi sekali oleh prestasinya dalam dunia mengajar. Semakin disiplin dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai guru. Maka semakin mudah memenuhi batas minimal angka kredit guru untuk naik jabatan. Oleh sebab itu, guru PNS di seluruh Indonesia harus terus memupuk semangat untuk menorehkan prestasi. Sehingga bisa terus naik jenjang jabatan guru dan kemudian semakin sejahtera sekaligus mendorong perbaikan kualitas pendidikan di tanah air. Artikel Terkait Contoh Surat Lamaran Dosen Tips Menjadi Dosen Cara Mengetahui NIDN Dosen Mengenal Dosen PengampuSyaratGuru Untuk Mendapatkan Insentif Pusat Berikut kriteria persyaratan guru penerima Insentif pusat adalah sebagai berikut: 1.Terdata dalam Dapodikdan dinyatakan valid. 2.Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik. 3.Berstatus sebagai Home Sekolah Jum'at, 16 September 2022 - 1152 WIBloading... Perbandingan tunjangan yang diterima guru PNS dan non PNS. Foto/Dok/SINDOnews. A A A JAKARTA - Guru yang berstatus PNS dan Non PNS mendapat sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun juga mampu mengembangkan seluruh potensi siswa sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara juga PPPK Dapat Prioritas Lowongan CPNS 2022, Ini Syaratnya!Tugas guru lainnya adalah membantu siswa mengembangkan kemampuan intelektualnya. Selain itu juga menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian siswa sehingga menjadi manusia dengan karakter yang keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non Tunjangan guru PNSGuru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai Tunjangan kinerjaTunjangan kinerja tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi. b. Tunjangan suami/istriSuami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok juga Miris, Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp250 Ribu per Bulan Harus Besarkan dan Biayai 3 Anak c. Tunjangan anakSelain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji Tunjangan makanTunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Tunjangan profesiTunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat Tunjangan guru non PNSTunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga informasi mengenai perbandingan tunjangan guru PNS dan non PNS. Semoga informasi ini bermanfaat ya. nnz tunjangan guru guru non pns guru honorer kesejahteraan guru gaji guru Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 21 menit yang lalu 11 jam yang lalu 12 jam yang lalu 14 jam yang lalu 15 jam yang lalu 15 jam yang laluDalamJuknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi, Kinerja utama terdiri atas: 1) strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2
- Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbud ristek, yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik. “RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29/8/2022. Baca juga Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN aparatur sipil negara maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas, dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru. "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segeramendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril. Apa itu Tunjangan Profesi Guru? Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru TPG? Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca juga RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru? Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN 1. Punya sertifikat pendidik 2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian 3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik 4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian 5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang 7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" 8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan 9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya. Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN. Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil Non PNS, berikut rincian lengkap syarat menerima TPG 1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan. 4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan. 5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan Dapodik; 6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 8. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan Diklat dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 enam ratus jam atau selama 3 tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan. Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau Bertugas di Daerah Khusus; 10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian. 11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Besar Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Guru atau dosen ASN Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang. Baca juga Wakil Ketua KPK 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya Golongan I lulusan SD dan SMP Golongan Ia Rp - Rp Golongan Ib Rp - Rp Golongan Ic Rp - Rp Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D3 Golongan IIa Rp - Rp Golongan IIb Rp - Rp Golongan IIc Rp - Rp Golongan IId Rp - Rp Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan IIIa Rp - Rp Golongan IIIb Rp - Rp Golongan IIIc Rp - Rp Golongan IIId Rp - Rp Golongan IV Golongan IVa Rp - Rp Golongan IVb Rp - Rp Golongan IVc Rp - Rp Golongan IVd Rp - Rp Golongan IVe Rp - Rp Guru atau dosen non ASN Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kriteriaguru penerima tunjangan fungsional adalah guru bukan pns yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dalam sistem dapodik. Nrg juga berguna untuk mengecek apa apa saja yang menjadi tugas fungsional guru dan jumlah tunjangan secara online melalui website kemendikbud.
– Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil PNS bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan mengungkapkan, sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil. Pengembangan karir Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan NUPTK yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga juga Guru Ditantang Kembangkan Karakter Mata Pelajaran Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ucap Nani, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Selasa 20/8/2019. Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan. Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata. Jabatan fungsional Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.
Kabargembiran bagi guru non PNS, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Fungsional.SK penerima tunjangan fungsional guru 2014 ini dapat dilihat di laman Lembar Info PTK secara online. SK tunjangan fungsional menjadi dasar pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS untuk meningkatkan
JAKARTA, - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun. Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp 574,9 triliun. Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, transfer ke daerah TKD sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp 69,5 juga Anggaran Subsidi Berpotensi Bengkak Jadi Rp 698 Triliun, Dibebankan ke APBN 2023 Rincian alokasi anggaran pendidikan 2023 Secara rinci, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar PIP kepada 20,1 juta siswa. Lalu untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar KIP kepada mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru TPG non-PNS kepada guru honorer. "Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa 30/8/2022. Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah BOS yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS Paud yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik. Kemudian, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Selain itu, dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan. Baca juga Sudah Cukupkah Dana Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM?Farah Chaerunniza Kemendikbudristek diminta tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas. Arah kebijakan anggaran pendidikan 2023 Menurut Sri Mulyani, arah kebijakan anggaran pendidikan di tahun depan diperuntukkan meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan. Selain itu, diperuntukkan meningkatkan kualitas sarana dan prasaran sarpras penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T. Arah kebijakan pendidikan 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD. "Jadi anggaran pendidikan 2023 yang sebesar Rp 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen dari APBN tetap di jaga," kata Sri Mulyani. Baca juga Pemerintah Beri Bansos Rp 24,17 Triliun, Sinyal Harga BBM Naik Pekan Ini? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.